07 December 2009

Keadilan Masyarakat Dan Prita vs Arogansi Para Penegak Hukum Dan RS OMNI

Lagi-lagi para penegak hukum yang berlindung di balik azas legalitas
atau yuridis formal mendapat perlawanan hebat dari rakyat yang memang
sangat haus akan keadilan, setelah bertarung dalam kasus
Bibit-Chandra, Keadilan masyarakat kembali memberikan respon terhadap
putusan hakim yang menjatuhkan denda sebesar Rp. 204.000.000 kepada Bu
Prita dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI.

Masyarakat pun bereaksi, penggalangan dana berupa uang koin pun
digelar dan mendapat dukungan yang luar biasa, bukan hanya dari
kalangan masyarakat tapi juga beberapa tokoh nasional. Secara de yure
Prita sepertinya berada di pihak yang kalah (sementara) tapi secara de
fakto ia meraih kemenangan dengan dukungan masyarakat, karena
pengumpulan uang koin yang merupakan nominal terkecil tentu saja
merupakan tamparan telak terhadap wajah hukum di Indonesia.


Melihat kasus di atas sepertinya para pelaku dan pengambil kebijakan
dalam ranah hukum mestinya sadar, mereka harus benar-benar menegakkan
keadilan tanpa pandang bulu, karena yang terkesan dan tersirat di
kalangan masyarakat, hukum diberlakukan dengan tegas pada
masyarakat kecil saja, sementara jika berhadapan dengan kalangan atas
menjadi lembek.

Azas legalitas memang perlu dijadikan pegangan selama mampu
menciptakan keadilan, Hukum bukan lagi sebagai panglima jika masih
tunduk pada kekuasaan uang, oleh karena itu sekali lagi! hukum di
Indonesia memang perlu ditegakkan tanpa pandang bulu, agar hukum di
Indonesia kembali dipercaya dan tidak perlu berhadapan dengan
gelombang aksi masyarakat yang menuntut keadilan.

No comments:

Translate To :

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified