Majelis umum Perserikatan (PBB) akhirnya memutuskan Palestina sebagai
negara non anggota . PBB. Keputusan diambil melalui hasil voting
dengan rincian 138 negara menerima, 9 negara menolak dan 41 negara
abstain. Status Palestina sebagai negara non-anggota berada dalam
level diplomatik yang sama dengan Vatikan dan secara teknis menjadi
negara yang berdaulat.
Dalam status ini pun Palestina dapat mengadukan kejahatan perang yang
dilakukan Israel sejak tahun 1967 kepada Mahkamah Pidana Internasional
(. ICC) di Denhaag.
Status ini tentu saja merupakan kemenangan diplomatik Palestina atas
Israel setelah bertahun-tahun terlibat dalam konflik bersenjata.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment